100KPJ

Tak Cuma Bisa Bebas Ganjil Genap, Mobil Hybrid Juga Diharapkan Dapat Insentif dari Pemerintah

Share :

100kpj – Pemerintah Indonesia tengah berupaya memberikan banyak kelebihan untuk masyarakat membeli kendaraan listrik. Salah satunya adalah rencana adanya insentif atau subsidi setiap pembelian motor listrik atau mobil listrik.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk subsidi motor listrik sekitar Rp6,5 juta per unit, sedangkan untuk jumlah subsidi mobil listrik masih digodok.

"Subsidi sepeda motor sedang finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi, sepeda motor mungkin Rp6 juta. Di Thailand Rp7 juta, di kita mungkin Rp 6,5 juta, kira-kira berkisar segitu. Mobil berapa juta kita mau kasih," ujar Luhut dalam acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, dilansir dari Reuters.

Insentif itu dilakukan demi menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam menilai seharusnya kebijakan insentif ini diberikan juga ke mobil jenis hybrid.

"Ya insentif, masyarakat yang menggunakan mobil listrik kam bukan BEV aja, tetapi juga ada hybrid. Saat ini kan BEV masih mahal, kalo kami sih berharap yg hybrid juga bisa dapat insentif, karena prinsipnya seluruh lapisan masyarakat ingin partisipasi mengurangi emisi dan menghemat bahan bakar," ujar Bob Azam.

Sekadar informasi, saat ini Tanah Air tengah kedatangan mobil baru dari merek Toyota dengan model Kijang Innova Zenix, dengan varian hybrid. Untuk harga satu unit model ini dibanderol mulai Rp458 juta, dan sudah on the road DKI Jakarta.

Mobil hyrbid juga diharapkan bisa bebas ganjil genap seperti halnya mobil listrik. Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan seharusnya mobil hybrid juga dapat insentif non-fiskal.

"Harusnya kendaraan yang setengah listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid diberikan insentif non-fiskal juga, sehingga seluruh daerah di indonesia itu juga bisa menerapkan pemberian kebijakan ini," ujar Putu saat di Bandung, dikutip Jumat 2 Desember 2022.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahawan ITB (LPIK-ITB) bisa melakukan kajian atau penelitian soal pemberian insentif non-fiskal ini. Apakah kebijakan ini sudah cukup untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia atau tidak.

Share :
Berita Terkait