100kpj – Kendaraan listrik berbasis baterai dipilih sebagau kendaraan dinas operasional dan perorangan di instansi pemerintah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 yang berlaku mulai 13 September 2022.
“Menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini,” sebut diktum pertama dalam Inpres tersebut.
Terkait instruksi Presiden Jokowi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memilih untuk menyewanya ketimbang harus membelinya. Budi beralasan dengan menyewa lebih masuk akal di tengah terbatasnya anggaran Kementerian Perhubungan.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementrian dan Lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub Budi Karya dalam acara “Electric Vehicle – Funday”, sepertu dilansir dari laman Dephub, Senin 21 November 2022.
Terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada kementrian atau lembaha terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai. Sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” lanjutnya.