100KPJ

Ternyata Jalan Tol itu Bukan Bebas Hambatan, Ini Arti Sebenarnya

Share :

100kpj – Jalan tol diciptakan agar dapat memangkas waktu tempuh, dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Namun banyak orang yang keliru, mengartikan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Lalu apa arti sebenarnya dari jalan tol? Seperti dikutip dari situs daihatsu, diketahui bahwa tol sebenarnya adalah kependekan dari Tax On Location, ini yang jadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol.

Tarifnya juga akan tergantung sesuai dengan jalan tol, yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.

Lebih lanjut, definisi tentang jalan tol ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalan tol adalah jalan umum, yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Adapun berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat umum ataupun teknis yang harus dimiliki suatu ruas jalan sehingga dapat dikategorikan sebagai jalan tol.

Dijelaskan bahwa jalan tol merupakan lintas alternatif, dari ruas jalan umum yang ada. Jalan tol dapat tidak dikategorikan sebagai lintas alternatif, apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu.

Karena penggunanya harus bayar, sehingga tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan harusnya lebih tinggi dari jalan umum.

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Selain itu, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton, dan pada setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.

Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.

Di sisi lain berdasarkan pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol harus dibangun dengan spesifikasi khusus di antaranya yaitu:

1. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya.

2. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh.

3. jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan.

4. jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah.

5. menggunakan pemisah tengah atau median.

6. lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

Share :
Berita Terkait