“Manahemen traffic sudah kita laksanakan, direncanakan memang sduah dari beberapa rapat koordinasi kemertrian,” tuturnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Firman menjelaskan, ada manajemen traffic untuk waktu, dan rute ruas jalan tertentu di Bali. Selain itu pembatasan operasional angkutan barang guna meminimalkan pergerakan kendaraan angkutan berat.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Diretorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas. Berlaku mulai pukul 06.00 WITA (pagi hari), sampai pukul 22.00 WITA (malam).
“Kemudian arahan gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja (WFH), dan sekolah dilakukan melalui daring untuk mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari, atau jam-jam tertentu,” sambungnya.
Membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, dan pembatasan mobil yang melintas melalui pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan delegasi, kepala negara anggota G20, dan mengantisipasi gangguan.
“Menjadi tugas kita melakukan rekayasan jalan ini apabilan sewaktu-waktu terjadi gangguan, kita harus menyiapkan rute alternative,” katanya.