"Untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," ujar Plt Kepala Sub Komite Investasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan saat jumpa pers.
Sebelumnya, kecelakaan maut karena klakson telolet juga pernah terjadi pada 21 Januari 2022 di Balikpapan. Di mana, rem truk blong akibat kekurangan angin dari tabung rem.