100kpj – Bagi pemilik kendaraan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting, sebagai alat bukti yang sah tentang kepemilikan kendaraan tersebut.
Selain bisa mempertahakan nilai jual kendaraan, keberadaan BPKB dan STNK juga diperlukan untuk mengurus pajak tahunan, dan ganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap lima tahun sekali.
Namun kini beredar isu bahwa keberadaan BPKB atau STNK palsu, dapat merugikan pemilim kendaraan. Pasalnya legalitas kepemilikan kendaraan tersebut tidak sah, sehingga bisa berurusan dengan polisi.
Makanya pemilik kendaraan harus bisa membedakan mana BPKB dan STNK asli atau palsu, nah bagi yang belum mengetahui ciri-ciri BPKB dan STNK palsu atau palsu, berikut ini cara mengecek keaslian STNK dan BPKB seperti dikutip dari akun Instagram Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ciri-ciri BPKB Asli atau Palsu
1. Pada bagian sampul BPKB asli dibuat dengan lebih mengilap, sementara BPKB palsu umumnya berwana buram.