100KPJ

Biar Apa Sih Isi Pertalite Harus Dicatat Pelat Nomor?

Share :

100kpj – Sejak harga Pertalite harganya naik, petugas di pom bensin atai SPBU punya aktivitas baru, aktivitas tersebut adalah mencatat pelat nomor mobil yang hendak mengisi Pertalite.

Sementara untuk motor, petugas pom bensin tersebut menscan barcode, kemudian baru mengisi bensin. Karena ada aktivitas baru tersebut waktu yang dibutuhkan untuk isi bensin jadi tambah lama, makanya enggak heran kalau sekarang antrean panjang tak seperti sebelum harga Pertalite naik.

Alasan mencatat pelat nomor, ternyata untuk mendukung kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi tersebut, ketika aturan mengenai pembatasan sudah keluar.

Menurut Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengatakan bahwa, setiap kendaraan yang nantinya didaftarkan sebagai pengguna BBM Pertalite atau Solar melalui MyPertamina akan diberikan QR Code, nah QR Code inilah yang nantinya berguna pada saat masyarakat membeli BBM bersubsidi.

Sementara itu, sembari menunggu pendaftar kendaraan di MyPertamina terus bertambah, Pertamina juga mulai melakukan pencatatan plat nomor kendaraan atau nomor polisi (nopol) khususnya untuk mobil yang hendak mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

Dengan begitu, setiap transaksi pembelian BBM dapat dipantau di setiap bensin.

"Kita lihat ada yang mengeluhkan kenapa sekarang setiap pembelian BBM itu memasukkan nomor polisi, karena kami melihat ada pembelian tidak wajar," ungkap Nicke dikutip 100KPJ, Selasa 13 September 2022.

Misalnya seperti kendaraan yang tidak ada nomor polisinya, namun mendapatkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD kepada konsumen pengguna BBM Jenis Tertentu untuk melakukan pembelian BBM yakni Nelayan.

"Sedangkan alokasi untuk nelayan kan adanya di Solar bukan Pertalite. Untuk itu mohon maaf Pertalite harus memasukkan nomor polisi. SKPD sesuai regulasi yang ada diberikan untuk solar. Kita lakukan penertiban ini jadi tanggung jawab kami," tambahnya.

Saat ini, Nicke berharap agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan segera terbit.

Dengan begitu, sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina bisa dijalankan.

Namun sembari menunggu revisi Perpres tersebut terbit, pihaknya akan melakukan integrasi data dengan Korlantas Polri. Terutama terkait data nomor polisi, pemilik, dan spesifikasi kendaraan.

Sebab saat ini baru ada 2 juta kendaraan roda empat, yang mendaftar di MyPertamina dari 33 juta kendaraan yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, data dari Korlantas menjadi penting bagi Pertamina. "Kita kan tidak bisa menunggu ini sampai harus terdaftar semua padahal kita berharap revisi Perpres segera mungkin," ujar Nicke.

Menurut Nicke dengan Pertamina bekerja sama dengan Korlantas, maka ketika nanti aturan revisi Perpres terbit, perusahaan migas pelat merah itu dapat siap menjalankan aturan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan tersebut.

Share :
Berita Terkait