100KPJ

2 Kendaraan Ini Tak Perlu Ganti Warna Pelat Nomor

Share :

Pol. Yusri Yunus. Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.

Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Share :
Berita Terkait