100kpj – Penganiayaan yang melibatkan pengguna mobil dengan pelat nomor khusus di jalan Tol Dalam Kota Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Sabtu 4 Juni 2022 masih menjadi perbincangan hangat.
Faisal Marasabessy yang merupakan anak Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy, memukuli pemuda bernama Justin Frederick.
Korban yang merupakan anak anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia telah melaporkan kasus kekesaran yang dilakukan pengguna mobil Nissan X-Trail berpelat nomor B 1146 RFH.
Setelah kejadian tersebut tanpa perlu waktu lama, polisi telah mengamankan kedua pelaku sekaligus memeriksa indetitas kendaraan yang digunakan. Ternyata ada kejanggalan, di mana pelat nomor sakti itu tidak terdaftar.
Diskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pelat yang digunakan Nissan X-Trail, atau pelaku itu tidak terdaftar di Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas).
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” ujar Kombes Pol Hengki dikutip Viva.co.id, Senin 6 Juni 2022.
Di Indonesia ada beberapa jenis pelar nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai dengan ketentuan. Di mana hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan memiliki pelat khusus, atau berbeda dari umumnya.
Untuk identitas kendaraan dengan kode huruf RF di belakang terkenal sebagai pelat nomor sakti, karena penggunanya bukan orang sembarang. Misalnya RFS, RFD, dan RFP yang digunakan pada mobil-mobil pejabat negara.
Artinya tidak bisa digunakan masyrakat umum, atau sipil. Hal tersebut sudah dijelaskan melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK, dan TNKB khusus, dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Jika melihat lebih dalam dari peraturan tersebut, mobil dengan identitas RF hanya digunakan pejabat negara eselon II ke atas, hingga menteri sebagai pengganti pelat merah. Untuk RFS diperuntukan pejabat sipil.
Sedangkan RFD, RFL, RFU, dan RFP digunakan pejabat polri, dan TNI. Sesuai kode huruf terakhir, di mana D untuk TNI Angkatan Darat, L Angkatan Laut, U adalah Angkatan Udara, dan P kepolisian. Lantas gimana soal pelat nomor Ali?
Diketahui identitas yang digunakan mobil pemukul anak angggota DPR itu tidak terdaftar, namun pada dasarkan kode RFH berlaku untuk pejabat di bawah eselon II dan sejenisnya sepeti RFO, dan RFQ.