100kpj – Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ditambah 12 titik, hingga total kini menjadi 25 ruas. Sistem ganjil genap pun sudah mulai diberlakukan mulai hari ini, Senin 6 Juni 2022.
“Sistem ganjil-genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Untuk sanksi tilang sendiri baru diberlakukan pada 13 ruas yang jalan yang sudah lebih dulu diberlakukan. Sedangkan untuk 12 titik baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.
“Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6),” tambahnya.
“Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya,” imbaunya. Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022;
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan M.H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T. Haryono.
18. Jalan H.R. Rasuna Said.
19. Jalan D.I. Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.