100kpj –Tilang elektronik atau ETLE terus dikembangkan oleh pihak polisi lalu lintas di Indonesia, kini pihak Korlantas Polri sedang mengembangkan program ETLE dengan basis handphone.
Nama inovasi tersebut adalah ETLE Mobile, dengan adanya program tersebut nantinya petugas di lapangan bisa mendapatkan pelanggar lalu lintas yang tak terjangkau kamera statis.
Menurut Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengungkapkan, Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini.
Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
"Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini," bilang Kompol Muhammad Adiel dikutip dari video NTMC Channel.
Lebih lanjut Kompol Muhammad Adiel menjelaskan, nantinya petugas di lapangan setelah memfoto pelanggaran, sevara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin, yang berada di kantor.
"Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya," beber Kompol Muhammad Adiel.
Kompol Muhammad Adiel juga mengungkapkan, dengan adanya mekanisme tilang elektronik menggunakn HP ini, petugas polisi dilapangan tak perlu bertemu dengan pelanggar, karena bukti yang telah didapat sudah langsubg dikirim oleh petugas, sehingga nantinya akan diproses secara online.
"Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut," jelas Kompol Adiel.
Kemudian Kompol Adiel menjelaskan pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut, dengan cara tidak perlu harus datang ke kantor polisi.
Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
"Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan," ujar Kompol Adiel.
Sehingga nanti jika ada polisi yang memfoto kita, harus siap-siap keluar duit karena harus membayar denda, jika kita tidak tertib lalu lintas.
Baca juga: Cuma Butuh 3 Hari Tilang Elektronik, Bisa dapat Duit Rp3,4 Miliar