“Cuma terkadang susah juga mengetahui mana mobil dinas, atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secra sadar mematuhi aturan,” ujar Kepada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Biro Aset Pemprov Sulsel, Murniati dilansir Antaranews, Selasa 19 April 2022.
Meski begitu, surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinasi untuk mudik tetap dibuat untuk lingkungan pemprov setempat. Sesuai dengan larangan ASn menggunakan mobil dinas untuk mudik melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kita sudah buat, sisa menunggu tanda tangan Pak Sekretaris Daerah, setelah itu segera kita teruskan ke semua OPD. Kalau ada yang melanggar kita akan tindak sesuai aturan tanpa terkecuali,” tuturnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.
Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.
Para pejabat pemerintahan yang dimaksud dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Menurut peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN/BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.