100KPJ

Begini Caranya Mudik Lebaran Tanpa Keluarkan Uang, Kok Bisa?

Share :

100kpj – Masyarakat sepertinya rindu pulang ke kampung halaman setelah dua tahun dilarang pemerintah, karena pandemi covid-19. Tidak heran jika lonjakan angka pemudik tahun ini diprediksi tembus puluhan juta jiwa.

Kementerian Perhubungan telah melakukan survei, bahwa puncak mudik akan terjadi pada tanggal 29-30 April, dan 8 Mei 2022. Di mana ada puluhan juta orang meninggalkan rumahnya untuk menuju tanah kelahirannya. 

“Survei yang kita lakukan pada minggu pertama masih 50 juta yang mudik, tetapi survei berikutnya 79 juta,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip Jumat 8 April 2022.

Di luar itu, Kemenhunb mempermudah atau memfasilitasi masysarakat yang ingin mudik tanpa perlu mengeluarkan biaya. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat program mudik gratis untuk 10.500 orang akan digelar akhir bulan ini.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, telah menyiapkan sebanyak 350 armada bus untuk penumpang, dan 34 truk sebagai angkutan barang dalam bentuk besar, seperti halnya motor yang mereka miliki.

“Progam mudik gratis ini dianggarkan Rp10 miliar,” ujar Budi Setiyadi dlansir Antaranews.

Cara pendaftarannya hanya bisa dilakukan online, di mana registrasi peserta dibagi menjadi 5 lokasi atau titik point di Jabodetabek. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022, yang berlaku mulai 2 April 2022, mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi, termasuk mudik.

Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pemudik, atau pelaku perjalanan tidak perlu antigen, atau PCR yang menunjukan hasil negative covid-19. Namun syaratnya mereka sudah melakukan vaksin penguat.

Sementara jika mereka hanya menerima vaksin dosis kedua, tetap diperlukan tes untuk hasil negative covid-19, namun hanya swab antigen dengan pengambilan sampel 1 x 24 jam. Jika memilih tes PCR hasilnya 3 x 24 jam.

Jika baru menerima vaksin satu dosis, diwajibkan PCR dengan kurun waktu pengambilan sampel yang serupa. Hal berbeda jika pemudik memiliki kondisi komorbis, atau mengidap penyakit khusus sehingga tidak bisa vaksin.

Untuk orang dewasa, atau anak yang memiliki komorbid, mengingat tidak ada suntikan vaksin sama sekali di badannya, maka dibutuhkan tes PCR, dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa tidak bisa vaksin.

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan, tanpa perlu status di vaksin. Tapi orang tua, atau pendamping perjalanan wajib memenuhi syarat vaksin, dan bukti negative covid-19.

Share :
Berita Terkait