100KPJ

Cuma Butuh 3 Hari Tilang Elektronik, Bisa dapat Duit Rp3,4 Miliar

Share :

100kpj – Karena dianggap berhasil membuat pengendara jadi lebih tertib, polisi akhirnya menambah jumlah cctv dan wilayah penerapan tilang elektronik.

Tak hanya di jalan biasa, bahkan sejak tanggal 1 April 2022 penerapan tilang elektronik hingga ke jalan tol, nah dari tiga hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ada 6.835 pengendara tertangkap tilang elektronik, yang terbukti melanggar batas kecepatan di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan.

Menurut Kombes Pol I Made Agus Prasetya, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu sisa selama tiga hari terakhir.

“Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran,” kata I Made dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Secara kuantitas, kata I Made, total penurunan kendaraan yang kebut-kebutan di jalan tol tersebut. Pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.

“Sementara secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan aturan yang berlandaskan UU tersebut, maka pengendara akan dihukum dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu,” kata Sambodo.

Nah, jika satu orang pelanggar didenda Rp500 ribu, jika selama tiga hari ada 6.835 pelanggar, maka dalam tiga hari tilang elektronik bisa mendapatkan uang sekitar Rp3,4 miliar.

Baca juga: Tilang Elektronik Berhasil Bikin Pengendara Tertib?

Share :
Berita Terkait