Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Nah, bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan, siap-siap akan dikirim surat tilang dan wajib membayar denda.
Namun tidak perlu khawatir, pengendara bisa memastikan apakah kendaraan ditilang atau tidak dengan mengeceknya secara online.
Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.