Lebih lanjut Sambodo menambahkan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.
Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan,” jelasnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan, lima ruas tol tersebut di antaranya:
1.Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota.