100KPJ

Katanya Jalan Tol Itu Bebas Hambatan, Kok Kecepatan Mobil Dibatasi?

Share :

100kpj – Meskipun jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tapi pengemudi kendaraan di jalan tak bisa menggeber kendaraannya lebih kencang, sebab nanti terdapat speed kamera yang mengincar mobil dengan kecepatan melampaui batas maksimal.

Kemudian bukti pelanggaran dan surat tilang akan dikirimkan ke lokasi, yang sesuai dengan STNK yang terdeteksi melalui pelat nomor.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol, rencananya akan diterapkan oleh Korlantas Polri pada bulan April 2022.

Meskipun jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tapi tetap ada aturan mainnya seperti batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengemudi pengguna jalan tol, untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, aturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol, paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Sehingga ketika akan pengemudi yang mengemudikan kendaraannya tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka resiko yang akan dialami adalah menjadi incaran polisi untuk ditilang.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tegas Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.

Baca juga: 3 Cara Pembayaran Tol Nirsentuh yang Berlaku di Indonesia

Share :
Berita Terkait