100kpj – Pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mulai dari Februari sampai September 2022 untuk beberapa mobil baru.
Jumlah mobil baru yang menerima isentif PPnBM di tahun ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 29 model. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 852 tahun 2022.
Baca juga: Toyota Recall 18 Ribu Lebih Mobil Bermasalah GR Yaris Termasuk
Syarat utama mobil yang menerima relaksasi pajak tersebut jika memiliki pembelian komponen lokal di atas 80 persen. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu mesin sampai dengan 1.500cc yang dijual Rp200-250 juta, dan LCGC.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 5 tahun 2022, mobil dengan kapasitas mesin sampai 1.500cc untuk kuartal pertama hanya diganjar diskon PPnBM 50 persen, sehingga tarif yang dibebankan konsumen 7,5 persen.
Masa berlaku potongan pajak tersebut hanya sampai Maret, kemudian bulan selanjutnya kembali normal, di mana pembeli mobil baru itu menanggung beban PPnBM 15 persen.