100KPJ

Jangan Heran Jika Lewat Tol Dalam Kota, Saldo E-Toll Cepat Berkurang

Share :

100kpj – Jalan tol dalam kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) TBK, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, akan diberlakukan penyesuaian tarif.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Dalam Kota.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan.

Tarif Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000, Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000, Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000, Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000, dan Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.

Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Menurut Raddy R. Lukman, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head menjelaskan bahwa, peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1, dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi.

"Dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini memiliki Jasa Marga Tollroad Commandcenter (JMTC) yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas, terintegrasi di jalan tol berbasis Intelligent Transportation System (ITS). Layanan lalu lintas pun ditingkatkan dengan penggantian peralatan dan kendaraan rescue pada tahun 2021untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan, serta pengoperasian Contraflow secara kondisional pada hari kerja mulai dari KM 0+200 Jakarta-Cikampek atau KM 1+700 Dalam Kota s.d KM 08+100 Dalam Kota di pukul 06.00 sd 10.00 WIB," pungkasnya.

Share :
Berita Terkait