100KPJ

Diskon PPnBM Diperpanjang, Siap-siap Harga Mobil Baru Murah Lagi

Share :

100kpj – Di awal pandemi covid-19 pada 2020 membuat daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru menurun. Semua produsen mobil menjerit karena penjualan yang menurun drastis dibandingkan sepanjang 2019.

Berbagai cara dilakukan pemerintah demi menggairah penjualan mobil baru, salah satunya memberikan isentif PPnBM nol persen pada Maret 2021. Berlaku untuk mobil buatan lokal dengan kapasitas mesin sampai 1.500cc. 

Setelah sukses meningkatkan penjualan dalam beberapa bulan, diskon pajak tersebut disesuaikan untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500cc berpenggerak dua roda, dan empat roda.

Namun serangkaian isentif tersebut hanya berlaku sampai Desember tahun lalu. Maka tidak heran di Januari 2022, sejumlah produk yang sempat menikmati keringanan tersebut harganya berubah menjadi lebih mahal.

Harga jual tersebut menyesuaikan perubahan aturan PPnBM berdasarkan emisi gas buang. Meski baru berjalan sekitar dua pekan di awal tahun ini, banderol mobil-mobil baru itu akan kembali berubah.

Sebab pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM untuk beberapa mobil baru dengan kandungan lokal yang sudah ditentukan. Menariknya keringanan tersebut akan berlangsung selama tahun ini, dan juga berlaku untuk mobil di kelas LCGC (Low Cost Green Car).

Sebelumnya LCGC atau mobil yang masuk dalam program KBH2 tidak mendapatkan isentif PPnBM karena harga jualnya sudah menyesuaikan aturan yang ada. Namun berbeda untuk tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, isentif PPnBM akan diperpanjang hingga akhir 2022. Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC hanya dikenakan tiga persen.

Untuk kuartal pertama tahun ini pemerintah akan menanggung sepenuhnya pajak barang mewah tersebut, artinya diberikan diskon hingga 100 persen. Sedangkan apda tahap selanjutnya ada penyesuaian seperti tahun lalu.

“Kuartal kedua PPnBM ditanggung pemerintah dua persen, kuartal ketiga satu persen ditanggung pemerintah, dan kuartal empat bayar penuh, atau sesuai tarifnya sebesar tiga persen,” ujar Airlangga dikutip Antaranews, Senin 17 Januari 2022.

Bukan hanya itu, mobil yang harganya Rp200 juta sampai Rp250 juta juga diberikan isentif PPnBM secara bertahap. Pada kuartal pertama diskonnya 50 persen dari 15 persen berarti masyarakat hanya membayar 7,5 persen.

Kemudian pada kuartal kedua masyarakat membayar pajak barang mewah sebesar 15 persen. 

 

 

Share :
Berita Terkait