100kpj – Kendaraan yang beredar di jalan raya wajib memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Setiap negara memiliki desain pelat nomor yang berbeda-beda.
Di Indonesia ada beberapa desain pelat nomor yang digunakan. Untuk kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam, dilengkapi huruf dan angka warna putih. Sedangkan kendaraan dinas negara warna dasarnya merah.
Berbeda dengan mobil yang kerap ditunggangi anggota kepolisian, dan TNI yang memiliki pelat nomor khusus dengan angka yang disesuaikan dari masing-masing instansi. Namun warna dasar dari pelat nomornya tetap hitam.
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, identitas yang menempel pada kendaraan bermotor semakin beragam. Seperti halnya mobil atau motor bertenaga listrik yang dilengkapi garis biru pada pelat nomornya.
Hal itu untuk membedakan kendaraan pelahap seterum ramah lingkungan, dan diberikan akses khusus diantaranya bebas ganjil genap di Jakarta. Sehingga petugas atau polisi di lapangan bisa dengan mudah membedakannya.
Mengingat perkembangan teknologi untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar menggunakan kamera elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maka identitas dari kendaraan akan berubah.
Jika sebelumnya mobil pribadi menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hitam, namun tahun ini menjadi warna putih. Tujuannya agar kamera yang tersebar di jalan raya itu lebih jelas mmergoki identitas kendaraan yang melanggar.
“Kami upayakan tahun ini sudah dimulai pakai pelat nomor putih,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi Viva.co.id, Kamis 6 Januari 2022.
Menurutnya warna baru untuk identitas kendaraan tersebut akan digunakan dalam waktu dekat. Selain berlaku untuk mobil yang baru dibeli dari diler, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK-nya juga akan mendapatkan pelat tersebut.
“Secepatnya akan diterapkan, jadi beli mobil baru dapat pelat putih, kemudian perpanjangan STNK lima tahun,” tuturnya.
Perubahan warna tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan sudah disetujui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak 2021.
Selain bertujuan kamera lebih mudah menangkap nomor dari identitas kendaraan saat melakukan pelanggaran, hal lain dari pergantian warna dasar tersebut agar tidak terjadi perselisihan antara petugas dengan pengemudi di jalan.
“Bisa mengurangi adanya interaksi masyarakat dan petugas, jadi adu argument bisa dihindari. Utamanya adalah untuk kebutuhan ETLE. Jadi, kalau warna dasar putih tulisan hitam akan lebih mudah terlihat dari jauh oleh kamera,” sambung Brigjen Yusri Yunus.