100KPJ

Wow, Menperin bilang Mobil yang Harganya Rp250 Juta Bukan Barang Mewah

Share :

100kpjAgus Gumiwang Kartasasmita yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin), kembali mengungkapkan bahwa mobil yang harganya di bawah Rp250 juta, bukan lagi merupakan barang mewah, sehingga mengusulkan agar mobil dengan harga tersebut tidak dikenai pajak mobil mewah alias PPnBM.

Karena menurut Agus dikutip dari laman resmi Kemenperin mengungkapkan bahwa, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” ungkap Agus.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. 

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Agus.

Sementara itu, implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. 

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” kata Agus. 

Makanya lebih lanjut Agus menerangkan bahawa tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut, juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM. 

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkas Agus.

Baca juga: Deretan Mobil yang Masuk Kategori Mobil Rakyat Versi Kemenperin

Share :
Berita Terkait