100KPJ

Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akhirnya Ditilang, Denda Rp500 Ribu

Share :

100kpj – Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan tindakan tilang pada pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021. Mengingat masa sosialiasi telah berakhir dilakukan.

Sosialisasi selama tiga hari pada 13 ruas jalan perluasan ganjil-genap di Jakarta dirasa telah cukup.Penilangan dilakukan kepada pengendara yang melanggar di 13 ruas Jalan Ibu Kota.

"Betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2021.

Penetapan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal ini, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ganjil-genap dua sesi di 13 ruas jalan Jakarta berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sementara pada hari libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.

Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Share :
Berita Terkait