100kpj – Kawasan ganjil genap di Jakarta akhirnya resmi diperluas menjadi 13 titik, dan mulai berlaku Senin 25 Oktober 2021. Putusan ini diambil salah satunya karena adanya peningkatan kemacetan lalu lintas.
"Dari masa sebelum PPKM darurat ke massa PPKM darurat kita sukses turunkan 61 persen. Tetapi PPKM darurat ke PPKM level 4 itu arus lalin naik 48 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Setiap penurunan level PPKM kerap terjadi peningkatan mobilitas di jalan raya. Bahkan, dari fase PPKM level 3 menuju PPKM level 2 terjadi peningkatan hingga 37 persen.
"Banyak dari masyarakat hari-hari ini lebih macet dari biasanya. Karena memang volume traffic sudah naik 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan level 3," ujar Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021.
Maka itu, Polisi memutuskan menambah titik ganjil genap di Jakarta. Total ada penambahan 10 titik ganjil genap di Jakarta, dari sebelumnya hanya di tiga jalan saja.
Waktu pemberlakuan tetap berlaku pada pagi dan sore dari jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Ganjil genap berlaku tiap Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak berlaku ganjil genap.
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani