100KPJ

PPKM Semakin Longgar Jalanan Jakarta Macet Lagi, Ini Buktinya

Share :

100kpj – Penurunan kasus covid-19 di Indonesia membuat aktivitas masyarakat di luar rumah kembali normal. Bahkan pemerintah juga melonggarkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di beberapa daerah.

Salah satunya di DKI Jakarta yang saat ini memasuki PPKM level dua. Sejumlah tempat umum, mulai dari pusat pemberlanjaan, restoran kembali beroperasi, begitu juga dengan perkantoran hingga kegiatan belajar tatap muka.

 

Maka tidak heran jika belakangan ini melihat beberapa ruas jalan Ibu Kota kembali disesaki kendaraan pribadi. Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

“Penambahan volume kendaraan sekitar 30-40 prsen,” ujar Sambodo kepada wartawan melansir Viva.co.id, Kamis 21 Oktober 2021.

Bukti jalanan Jakarta kembali macet terlihat dari laporan per hari kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Dengan meleluasakan di luar rumah, peningkatan jumlah kendaraan pribadi dakan terus meningkat.

“Akan terus bertambah, dan kami akan pantau juga melalui pintu masuk tol yang ke Jakarta,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maririm, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meskipun kasus covid-19 mulai terkendali namun PPKM tetap diberlakukan. Tapi tidak terlalu ketat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Perpanjangan pembatasan masyarakat itu dimulai dari 19 Oktober sampai awal November dengan level berbeda-beda di pulau Jawa, dan Bali. Untuk wilayah DKI menjadi level dua sesuai kasus covid-19 yang menurun dratis.

“Kasus konfirmasi Indonesia, termasuk Jawa-Bali masing-masing telah turun 99 persen, atau puncaknya pada 15 Juli,” ujar Luhut secara virtual baru-baru ini.

Berdasarkan aturan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terbaru, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Khusus wilayah dengan penerapan PPKM level dua seperti Jakarta, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pengguna pesawat udara serta antigen H-1 bagi pengguna transportasi mobil pribadi, motor, bis, kereta api, dan kapal laut. 

Sementara bagi sopir kendaraan logistik, dan transportasi barng lainnya sudah vaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. 

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

 

Share :
Berita Terkait