100KPJ

Nasib Pengguna Mobil yang Melanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata

Share :

100kpj – Agar tidak terjadi kerumunan saat berekreasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil dan genap di tempat-tempat wisata. Kebijakan tersebut mulai erlaku mulai hari ini, sampai Minggu 19 September 2021.

Berlaku selama tiga hari mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB. Namun hanya untuk pengguna mobil pribadi, artinya pengendara sepeda motor masih dibebaskan. Lantas gimana jika melanggar?

Baca juga: Suzuki XL7 dan Ertiga Hybrid Bakal Dijual di Indonesia, Ada Tapinya!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pengguna kendaraan yang memasuki kawasan wisata dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal, hanya diputarbalik.

"Tidak ada tilang karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, mengutip Viva.co.id, Jumat, 17 September 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ganjil genap di tempat wisata itu hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, bukan untuk pengguna motor. Meski begitu, masyarakat diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Bagi yang mau drop off silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata di Jakarta telah diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat, 17 September 2021.

Kedua lokasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Hal tersebut diketahui dari laman Instagram @tmcpoldametro. Menurut gambar denah yang diunggah, terlihat ada empat titik pos pengendalian ganjil genap di sana.

Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan pada sekitar kawasan pintu masuk TMII. Lalu, dua lainnya didirikan pada Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol

 

Share :
Berita Terkait