Kemudian, Sambodo kembali mengingatkan bahwa aturan sistem ganjil genap ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor hitam. Tapi, bagi pelat nomor dinas baik TNI, Polri, pelat MPR, DPR dan pelat dinas lainnya, dipersilahkan.
“Makanya selama dia menggunakan pelat nomor hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021.
Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Langsung Ditilang Mulai Besok