100kpj – Asuransi memang menjadi solusi untuk meminimalkan resiko kerugian pada saat terjadi kecelakaan di jalan, pasalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka akan timbul biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Nah, untuk itu Adira Insurance memberikan solusi kepada pemilik kendaraan, agar dapat meminimalisir kerugian akibat kecelakaan.
Menurut Wayan Pariama, Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengatakan bahwa kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi, makanya sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan.
"Khususnya tambahan jaminan Third Party Liability (TPL) yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” tambah Wayan.
Jika melihat dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL, atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi, atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara tertanggung dengan pihak asuransi. Di asuransi Adira, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” beber Wayan.
Nah, premi yang harus dibayarkan oleh pengguna asuransi pun ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif, hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar polis.
Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
Wayan menjelaskan dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan.
"Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” pungkas Wayan.
Baca juga: Klaim Asuransi Bisa Ditolak Karena Pasang Kaca Film, Kok Bisa?