"Kereennnn.. Presiden aja ngalah sama ambulance, yang menghalangi apalagi yang marah-marah, siapa looo?" tulis salah satu akun di kolom komentar.
"Yang biasa halangi jalan ambulance. Gak malukah sama R1 kah. Yang ngasih jalan.. Semoga selamat pasien di ambulance," timpal netizen lainnya.
Mobil ambulans memang memiliki prioritas kedua untuk didahulukan di jalan raya. Maka sudah benar rombongan presiden mempersilahkan untuk menyalip, seperti dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.