100KPJ

Lawan Arah Tabrak Mobil, Begini Nasib Pengemudi Fortuner Pelat Polisi

Share :

Sebelumnya Sambodo menjelaskan, pelat nomor yang digunakan Fortuner tersebut asli milik kepolisian. Namun statusnya sudah jatuh tempo, karena tidak diperpanjang. 

“Artinya sudah tidak bisa digunakan lagi. AS tidak berhak menggunakan kendaraan pelat dinas ini,” tuturnya

Fortuner tersebut milik anggota polri aktif, namun AS bukan anggota, atau keluarga dari kepolisian. Dia memasang pelat nomor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

“Diam-diam tanppa seizin pemilik kendaraan, mengambil dari gudang (pelat) dipasang di mobil. Kemudian dibawa keluar untuk mencari makan,” tuturnya.

Melihat dari desainnya, Fortuner berwarna hitam doff itu adalah tahun produksi 2016-2019, tipe VRZ. Ditawarkan dengan dua pilihan mesin, yakni diesel 2.400cc yang serupa dengan Kijang Innova, dan bensin 2.700cc.

 

Share :
Berita Terkait