100kpj – Ambulans menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan perirotas di jalan raya. Namun nyatanya mobil pengangkut jenazah, atau orang sakit tersebut tetap kesulitan mendapatkan akses jalan, meski sirine sudah dinyalakan.
Bahkan ada beberapa kasus, pasien meninggal di tengah perjalanan karena laju ambulans tersendat akibat pengguna jalan yang tidak memberikan ruang. Seperti yang terekam dalam unggahan video Instagram @say.viideo.
Dalam tayangan singkat tersebut, sopir ambulans berusaha melaju kencang saat membawa pasien yang sudah sekarat. Tapi kondisi di jalan raya tidak memungkinkan dia menekan pedal gas, karena aksesnya terutup kendaraan lain.
Sehingga pengemudi ambulans itu hanya bisa beristighfar mengingat kondisi pasien yang butuh pertolongan cepat. Mobil pengangkut orang sakit itu terus berpindah lajur dari kiri ke kanan, untuk menghindari kemacetan.
“Di posisi ini saya benar-benar panik dikarenakan keadaan pasien sudah gagal nafas, dan detak jantung mulai berhenti,” tulis status dalam video yang diduga curahan hati sang sopir ambulans.
Meski sudah membunyikan sirine sebagai tand darurat, sejumlah kendaraan roda empat enggan memberikan jalan, mereka tetap di lajurnya. Bahkan ada angkot yang menyalip di tengah kemacetan, meski dibelakangnya ada ambulans.
Petugas kesehatan yang ada di dalam ambulans itu juga berusaha menyelematkan pasien saat perjalanan. Salah satunya menggunakan RJP, atau Resusisasi Jantung Paru sebagai pertolongan pertama agar jantungnya tetap berdetak.
Namun usahanya tidak membuahkan hasil, sopir ambulans merasa gagal menjalani tugas meski sudah berusaha menembus kemacetan, berhadapan dengan truk, dan sempat dikawal pengguna motor matiik dalam setengah perjalanannya.
“Sudah dilakukan RJP tetapi jantung tidak merespon dan saya sangat mnyesa telah gagal dalam menyelamatkan nyawa. Sampai di RS tetap dilakuan pertolongan pertama, tetapi semuanya sia-sia,” katanya.
Ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian, dan isyarat atau rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku untuk ambulans.