100KPJ

Pengguna Mobil Wajib Tahu, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A

Share :

Kemudian ujian teori menyikapi kondisi lalu lintas, hingga praktik langsung cara berkendara, dengan rintangan yang sudah disediakan petugas di lokasi pembuatan SIM.

Saat ini ada aturan baru untuk mendapatkan SIM A, tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Salah satunya menyertakan sertifikat mengemudi.

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan, dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan," bunyi Perpol tersebut di pasal 9 ayat 3.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati, mengatakan, bahwa persyaratan itu sifatnya tidak wajib. Artinya, bukan menjadi syarat utama dalam pembuatan, atau pengajuan.

“Tidak harus,” ujar Kombes Pol Jati kepada Viva.co.id. 

Padahal sebelumnya pemohon hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan fotokopi KTP untuk pengajuan. Lantas berapa sih biaya pembuatan SIM A?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus SIM A biaya penerbitannya Rp120 ribu, dan perpanjangan hanya Rp80 ribu. 

Share :
Berita Terkait