100KPJ

Aturan PPnBM Mobil Listrik Direvisi, Tarif PHEV dan Hybrid Naik

Share :

100kpj – Pemerintah telah melakukan revisi soal aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik. Beleid baru ini membuat mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif.

Keputusan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.  Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021. Namun, aturan-aturan tersebut baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Pengertian PPnBM, Persyaratan dan Cara Menghitungnya

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021.

Adapun revisi pada tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Kendaraan dengan teknologi BEV dan FCEV yang dikenai PPnBM 15 persen. Itu dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.

Dalam ketentuan sebelumnya ada kendaraan bermotor berteknologi PHEV. Dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Ketentuan khusus terhadap PHEV tertuang dalam Pasal 36A.

Ada juga revisi pada pasal 26 dan pasal 27 PP 73/2019. Yang mana keduanya mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid.

Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33 persen menjadi 40 persen dari harga jual. Tarif PPnBM 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen dikenakan atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Sedangkan di pasal 27, DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33 persen dari harga jual naik menjadi 46,66 persen dari harga jual. Adapun, tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15 persen.

Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Jokowi juga mengubah Pasal 36 PP74/2021 di mana dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Selanjutnya, pemerintah menyisipkan Pasal 36A yang mengatur PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi maksimal 100 gram per km. Dalam hal ini, dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.

Share :
Berita Terkait