Berbeda dengan pajak PPN yang dipungut setiap lini transaksi, maka pajak PPnBM adalah pajak yang hanya dipungut sekali saja. Tarif ini dikenakan pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau ketika penyerahan BKP mewah yang dilaksanakan oleh pengusaha merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah.
Perbedaan lain dengan PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong ketika transaksi dan ditanggung oleh pembeli atau konsumen. Sementara itu, PPnBM merupakan pajak yang dibayarkan oleh produsen atau pihak penjual secara langsung, karena pajak akan dibebankan kepada pembeli pada harga jual.
Pihak penjual tersebut akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual disebut dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Persyaratan PPnBM:
Persyaratan mobil untuk bisa masuk dalam daftar, yakni kapasitas mesin maksimal 1.500cc, menggunakan penggerak dua roda serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen.
Selama satu bulan berjalan, aturan tersebut berhasil menaikkan angka penjualan kendaraan bermotor hingga lebih dari 100 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31 tahun 2021, pemerintah mengubah seluruh persyaratan tersebut.
Berikut penjabarannya: