100KPJ

Kepanjangan PPKM Darurat, Lengkap dengan Pengertian dan Aturannya

Share :

100kpjPresiden Joko Widodo alias Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Lantas, apa kepanjangan PPKM Darurat dan bagaimana bunyi aturan lengkapnya?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Presiden Jokowi, PPKM merupakan kependekan dari 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat'. Secara sederhana, aturan tersebut meliputi pembatasan kegiatan masyarakat yang jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: PPKM Darurat Bikin Perpanjangan PPnBM Nol Persen Jadi Sia-sia

Pemerintah berharap, usai PPKM Darurat diberlakukan, penambahan kasus harian bisa ditekan hingga separuh dari sekarang. Namun, untuk mencapai hal tersebut, tentu diperlukan sinergitas atau kerja sama yang baik dengan masyarakat umum.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Share :
Berita Terkait