100kpj – Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, yang akan mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021.
Agar PPKM Darurat bisa berjalan sesuai harapan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyiapkan sebanyak 63 titik penyekatan akses keluar-masuk Jakarta, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva.
Penyekatan dimulai pukul 00.00 WIB nanti. Mobilitas masyarakat khususnya di DKI Jakarta akan disekat dengan pemeriksaan. Warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal yang ada di aturan PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperiksa petugas.
"Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kami tutup, kami akan pasang barier setiap yang melintas kami tanya keperluannya apa," kata Sambodo.
Berikut ini 63 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat Jawa-Bali:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
*21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Baca juga: Gowes saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Saya Kandangkan Sepedanya!