100kpj – Kementerian Keuangan akhirnya resmi memperpanjang program PPnBM nol persen. Kepastian relaksasi pajak ini ditetapkan usai Menteri Keuangan, Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan nomor 77 tahun 2021.
Dalam PMK yang didapat pada Jumat 2 Juli 2021 itu disebutkan bahwa beberapa ketentuan yang tercantum dalam PMK nomor 31 tahun 2021 diubah. Program PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 50 persen yang tadinya diberlakukan mulai Juni sampai Agustus tahun ini diganti.
Baca Juga: Mobil Terbang AirCar Bermesin BMW Sukses Jalani Uji Coba, Keren!
Angkanya diubah menjadi 100 persen, dengan begitu konsumen tidak dibebankan oleh bea tersebut. Sementara itu, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 25 persen yang sedianya diberlakukan mulai September sampai Desember, tidak mengalami perubahan.
Jadi, pembeli mobil yang faktur penjualannya terbit pada bulan tersebut harus membayar bea sebesar 75 persen. Dalam PMK tersebut juga disebutkan, bahwa aturan PPnBM nol persen terbaru ini mulai berlaku 1 Juni kemarin.
Kemudian, semua kelebihan pungutan pajak yang sudah diserahkan kepada pemerintah akan dikembalikan. Sebagai informasi. Saat awal diberlakukan diskon PPnBM pada Maret lalu, terjadi kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85 persen.