100kpj – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat kan diterapkan pemerintah, akibat kasus covid-19 yang terus meningkat di Indonesia. Presiden Jokowi akan mengumumkan aturan itu hari ini, Kamis 1 Juli 2021.
“Rencananya kebijakan PPKM darurat akan diumumkan Presiden Jokowi besok (Kamis),” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Viva.co.id.
Baca juga: Ojol dan Taksi Online Wajib tahu Aturan Pembatasan Mobilitas di DKI
Berdasarkan keterangannya, PPKM daurat mengatur sejumlah aktifitas masyarakat di luar rumah yang diawasi lebih ketat. Salah satunya penggunaan alat transportasi umum.
Menurut cakupan pengetatan aktvitas, nomor 10 dijelaskan transportasi umum yang mencangkup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional, online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Dengan catatan penumpang, atau sopir harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Artinya enggak bisa sembarangan naik taksi, baik itu online, atau konvensional
Lalu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian membawa hasil tes PCR dua hari sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat, serta antigen satu hari sebelum keberangkatan untuk transportasi jarak jauh.
Masih menurut keterangannya, periode penerapan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai Sabtu 3 Juli sampai Selasa 20 Juli 2021. Kebijakan itu diberlakukan dengan target penurunan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Kemudian untuk daerah yang menerapkan aturan tersebut tercatat ada 45 Kabupaten/Kota dengan niilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM mikro yang sudah diterapkan di DKI
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021.
Mengacu regulasi Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, untuk mobil pribadi dan taksi online kapasitasnya hanya 50 persen.
Artinya jika mobil tersebut berjenis MPV (Multi Purposee Vehicle) tidak bisa lagi mengangkut tujuh penumpang sesuai konfigurasi kursi. Begitu juga dengan sedan, atau city car yang sewajarnya bisa membawa empat pnumpang.
Namun jika penumpang mobil tersebut tinggal di satu atap, atau memiliki alamat yang sama tidak dipermasalahkan, meskipun kapasitas penumpang di kabin 100 persen. Tidak ada aturan posisi duduk yang ideal dalam sebuah kendaraan.
Sementara mengacu dalam aturan PPKM mikro yang sudah ada, aturan ganjil genap untuk pengguna mobil ditiadakan. Kemudian, aturan untuk transportasi umum, atau kendaraan massal jumlah penumpang dibatasi 50 persen.
Khusus untuk ojol, masih dibolehkan membawa penumpang. Selain itu bagi mereka yang ketahuan tidak mengenakan masker, baik itu pengguna mobil atau motor akan dikenakan denda Rp250 ribu.