100kpj – Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berinisial OK (39) menjadi sorotan, lantaran menganiaya sopir truk Hino di Sunter, Jakarta Utara. Aksi kekerasan yang dilakukan pemilik Pajero Sport itu terekam kamera, hingga viral di media sosial.
Berdasarkan video yang tersebar, pengguna Pajero Sport itu keluar dari mobil, dan naik ke truk dari sisi pintu sopir membawa tongkat pemukul. Bukan sekadar memarahi sopir truk, OK juga mengarahkan beberapa kali pukulan keras.
Baca juga: Pemilik Pajero Sport Pelat Palsu yang Pukul Sopir Truk Terciduk Polisi
Kemudian pria berbadan tegap dengan kaos hijau itu masuk ke mobilnya. Namun, diduga belum puas menganiaya sopir truk tersebut, OK kembali turun dari mobil, dan memecahkan kaca depan truk dengan tongkat yang dibawanya.
Atas aksi koboinya, tanpa membutuhkan waktu lama polisi langsung meringkus OK, meski sempat melarikan diri ke Jawa Timur. Namun yang tak kalah menarik perhatian, ternyata identitas Pajero Sport yang digunakannya palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor B 1681 QH yang digunakan Pajero Sport itu palsu. Hal itu dilakukan karena identitas aslinya sudah mati sejak 12 Mei 2020.
“QH ini nomor palsu aslinya B 1086 VJA. Ini dia ketok sebenarnya kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12, bulan 5, 2020,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa 29 Juni 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemilik Pajero Sport mengubah pelat nomor berdasarkan informasi dari media sosial. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas karena identitas aslinya jatuh tempo.
“Dia kepikiran untuk menggunakan pelat palsu setelah melihat aplikasi TikTok. Ada yang mengatakan bahwa pelat itu (palsu) biasa digunakan aparat. Sehingga dia menggunakan untuk mengelabuhi petugas,” tutur Sambodo kepada awak media.
Sebelumnya Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Nasriadi mengatakan pengemudi Pajero Sport itu bukan anggota TNI melainkan pelaut, yang bekerja di perusahaan tempat pencarian tenaga kerja.
“Dia kena pasal 351 KUHP, pasal penganiayaan, pasal 335 Ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan denagan ancaman kekerasan, dan pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan ketika pasal 406 perusakan.
Berdasarkan informasi yang dikutip 100kpj, dari data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI, nomor polisi B 1861 QH itu terdaftar tanpa ada penjelasan identitas kendaraan, mulai dari jenis, mesin atau general eror.