Pertama adalah OMV (Open Market Value), yang menjadi patokan harga dasar sebuah mobil baru, berbeda dengan aturan di Indonesia dengan mengandalkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebagai tolak ukurnya.
Kemudian ARF (Additional Registration Fee), mengatur soal biaya pajak yang harus dibayar pemilik atau pembeli ketika registrasi kendaraan baru. Nominalnya beragam tergantung jenis, yakni mulai dari 100-180 persen dari OMV.
Faktor ketiga adalah soal cukai atau Excise Duty, di mana nilai yang dibebankan 20 persen dari harga dasar mobil, belum lagi ada tambahan pajak GST (Goods and Services Tax) nilainya mencapai tujuh persen.
Setiap kendaraan sudah sewajarnya memiliki identitas melalui surat-surat yang diterbitkan pihak terkait agar layik beredar di jalan raya. Di Singapura surat izin agar mobil itu legal di jalan raya disebut COE (Certificate of Entitlement).
COE hanya berlaku selama 10 tahun setelah mobil sampai ke tangan pemilik. Ada biaya yang sudah diatur untuk menebus surat izin tersebut. Kemudan faktor terakhir yang membuar harga mobil mahal, adalah keuntungan diler.
Margin dealer merupakan hasil dari penggabungan OMV, ARF, cukai atau Excise Duty, GST, dan COE. Maka tidak heran jika banderol kendaraan roda empat di Negeri Singa itu melonjak, karena aturan pemerintah yang ingin membatasi kepemilikan kendaraan di negara tersebut.