100kpj – Negara kembali menjual mobil-mobil mewah hasil korupsi kepada masyarakat melalui pelelangan. Kali ini kendaraan yang ditawarkan jumlahnya ada 11 unit dari 16 mobil yang didapat dari dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, mobil-mobil yang sudah masuk pelelangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, dan Lelang Jakarta IV tersebut secara total nilainya Rp17,232 miliar.
“Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal bantual pelelangan aset, dalam tahap penyidikan,” ujarnya dikutip Viva.co.id, Sabtu 26 Juni 2021.
Dari 11 mobil lelangan tersebut, ada lima unit yang eggak laku. Mengingat harganya bikin melongo, karena cukup mahal! Kendaraan yang tidak diminati tersebut dua diantaranya kelas premium, buatan brand asal Eropa.
Dari jenama asal Benua Biru yang masuk segmen atas itu, yakni Mercedes-Benz berplat nomor B 296 KE dengan nilai limit Rp3,054 miliar, dan Land Rover B 2728 STN nilai limit Rp1,456 miliar. Lalu merek asal Jepang ada Toyota, dan Mitsubishi.
Yang pertama Toyota Camry berplat nomor B 206 BSA, sedan mewah tersebut memiliki nilai limit Rp534 juta, Kijang Innova Venturer plat nomor B 2984 PFE senilai Rp300 juta, dan Mitsubishi Outlander B723 RIF batas penawaran Rp240 juta.
Tidak ada penjelasan terkait tahun produksi, dan tipe dari kelima mobil lelangan tersebut. Namun jika mengacu pada limitnya, terbilang cukup tinggi. Terlebih Mercedes-Benz yang menjadi mobil paling mahal dari hasil sitaan KPK.