100kpj – Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga saat ini masih menjadi sorotan. Jaksa cantik itu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat, atau setara Rp7 milarian, dari terpidana kasus ‘cessie’ Bank Bali, Djoko Tjandara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding, Senin 14 Juni memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.
Atas dasar tersebut publik mempertanyakan keringanan hukuman Jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus pengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) tersebut. Namun, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung Ali Mukartono cukup heran dengan awak media yang selalu mengejar kasus jaksa cantik tersebut.
“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan. Malah dari Pinangki, negara dapat mobil (BMW X5). Yang lain susah ngelacaknya itu,” ujar Ali dikutip Antaranews, Kamis 24 Juni 2021.
Kendaraan dengan plat nomor F 214 itu sempat diperiksa sejumlah penyidik sebelum akhirnya disita dan ditempatkan di halaman Gedung Bundar Kejagung yang merupakan markas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa Pinangki membeli mobil tersebut melalui hasil suap yang diberikan Djoko Tjandra. Hal itu dikonfirmasi langsung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada tahun lalu.
“Iya, kan beli mobil BMW seri X, bayar perawatan tubuh dan wajah, sewa apartemen Rp75 juta per bulan,” ujar Febrie kepada wartawan.
Mengutip situs resmi BMW Indonesia, BMW X5 yang mendapatkan pembaharuan pada 11 April 2019 itu dilego Rp1,771 miliar. Lebih terjangkau, karena mobil berjenis SUV tersebut sudah dirakit lokal di pabrik BMW Gaya Motor, Sunter, Jakarta.
Jantung pacu mobil gagah tersebut diperesenjatai mesin bensin enam silinder twin-power turbo berkapasitas 2.998cc. Sehingga tenaga maksimalnya mencapai 340 daya kuda di 5.500-6.500 rpm, dan torsi 450 Newton meter di 1.500-5.200 rpm.
Diketahui, BMW X5 berwarna biru itu tidak terdaftar dalam harta kekayaan Jaksa Pinangki yang dikantongi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Pada 2018 tercatat kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp6,838 miliar. Sedangkan, isi garasinya hanya terparkir tiga unit mobil. Yang pertama adalah Nissan Teana lansiran 2010 seharga Rp120 juta.
Selain itu Daihatsu Xenia buatan 2013. Mobil berjenis Low Multi Purpose Vehicle itu (MPV) harganya hanya Rp60 juta dalam keadaan bekas di dua tahun lalu. Kemudian mobil termahalnya hanya Toyota Alphard lansiran 2014 seharga Rp450 juta.