100KPJ

Cuma Mobil Ini yang Kebal Melintas di 10 Jalan Jakarta Meski Ditutup

Share :

100kpj – DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan peningkatan drastis kasus covid-19, hingga menjadi zona merah. Sehingga pemerintah provinsi kembali menarik rem darurat, dengan membatasi ruang gerak masyarakat di luar rumah.

Salah satunya menutup beberapa ruas jalan di jam tertentu, demi menekan penyebaran virus corona tersebut. Menggandeng Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang keluyuran saat penerapan aturan tersebut.

Baca juga: Ingat ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan, atau melanggar Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021. 

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penutupan jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah itu mulai pukul 21.00 WIB, sampai 04.00 WIB. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang melintas di atas jam tersebut.

Menurutnya kendaraan pribadi masih dibolehkan melintas jika memiliki keperluan ke apotek, rumah sakit atau tujuan-tujuan yang menyangkut kesehatan. Kemudian, kendaraan darurat yang melputi ambulans, pemadam kebakaran.

“Ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ujarnya kepada wartawan dikutip, Selasa 22 Juni 2021.

Selain itu, pengecualian berlaku bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal di sekitar jalan yang ditutup, hingga penghuni hotel. Tidak ada keterangan jelas, terkait mereka yang balik larut malam saat melewati penyekatan tersebut.

Sambodo mengatakan, sebanyak 200 petugas kepolisian diterjunkan di 10 jalan yang menjadi titiik penyekatan tersebut. “Sifatnya situasional, kalau dirasa sudah cukup membaik kami akan berhentikan, bisa saja pindah ke kawasan lain,” katanya.

Berikut daftar 10 jalan DKI Jakarta yang ditutup:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam, Jakarta Selatan

2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks sampa McD, ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda, Jakarta Selatan

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC saampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S, Jakarta Selatan

4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat 

5. Jalan Cikini Raya sampai Raden Saleh, Jakarta Pusat

6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai pertigaan pakubuwono, Universitas Moestopo, Senayan City, Jakarta Pusat

7. Jalan Banjir Kanal Timur atau BKT, Jakarta Timur 

8. Kawasan Kota Tua mulai dari Hayam Wuruk sampai Kunir Stasiun Beos, Jakarta Barat

9. Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) setelah jembatan, Jakarta Utara

 

Share :
Berita Terkait