100kpj – Demi mendongkrak penjualan mobil baru yang merosot di tengah pandemi covid-19, pemerintah telah meringankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) secara bertahap, diawali dengan diskon 100 persen di Maret 2021.
Keringanan PPnBM nol persen untuk mobil baru itu hanya berlaku tiga bulan. Kemudian memasuki Juni-Agustus isentif pajak tersebut dipangkas menjadi 50 persen, dan September-November semakin kecil atau hanya 25 persen.
Baca juga: Nasib Konsumen yang Terlanjur Pesan Daihatsu Rocky saat PPnBM 50%
Tercatat 21 mobil baru menikmati isentif tersebut, dengan kategori maksimal kapasitas mesin 1.500cc berpenggerak dua roda. Terdapat 115 komponen buatan lokal di dalam mobil tersebut, dengan kandungan minimal 70 persen.
Tahap pertama relaksasi PPnBM nol persen membuat penjualan mobil baru meningkat drastis. Dari data Gaikindo, penjualan ritel Maret-Mei 221.189 unit, rata-rata per bulan di atas 70 ribu unit atau meningkat dari dua bulan sebelumnya.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengubah skema yang sudah diterapkan. Kini diskon PPnBM 100 persen diperpanjang sampai Agustus. Secara sah, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan aturan baru tersebut, Senin 21 Juni 2021.
“PPnBM DTP otomotif, diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500cc. Dan PPN DTP perumahan akan diperpanjang sampai Desember,” ujar Sri Mulyani dalam acara APBN KITA, dikutip Youtube Kemenkeu, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, insentif dari sektor otomotif dan perumahan akan membuat ekonomi bangkit. “Masyarakat mulai menggunakan resourcesnya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” sambungnya.
Namun hingga saat ini beberapa jaringan diler masih memberlakukan harga lama, alias kebijakan sebelumnya yang menerapkan diskon PPnBM 50 persen sejak awal bulan ini. Lantas kapan semua mobil baru yang masuk dalam kategori kembali murah?
Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, sebagai produsen akan berkoordinasi dengan diler terkait perpanjangan PPnBM menjadi 100 persen. Serta melakukan evaluasi dari peraturan yang berlaku.
“Soal konsumen pasti kami perhatikan dengan sebaik mungkin. Nanti kami cek detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), pastinya hak konsumen akan kami perhatikan,” ujarnya saat dikonfirmasi 100kpj.
Sementara PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai produsen mobil Honda menerapkan harga yang tidak mengikat di setiap jaringan diler resminya. Sehingga, masih bisa berubah menyesuaikan kebijakan yang berlaku saat ini.
Business Innovation and Marketing PT HPM, Yusak Billy mengaku, masih menunggu arahan pemerintah untuk melakukan perubahan harga. Meskipun dalam SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) sudah dijelaskan bahwa harga bisa berubah.
“Kami masih menunggu sampai seluruh instrumn legal sebagai dasar hukum itu dirilis dulu. Baru bisa memberikan komentar. Seperti yang tertulis di SPK kami, harga tidak mengikat sampai ada aturan detailnya keluar,” tutur Billy saat dikonfirmasi.