100kpj – Kepolisian Republik Indonesia mengesahkan peraturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan baru tersebut tercantumkan bila ada ketentuan baru bagi pemohon yang mau membuat SIM A baru. Sebelumnya, pemohon hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP untuk pengajuan.
Baca Juga: Rajin Solat, Pembalap Indonesia Kepergok Ambil Wudhu di Sirkuit Jerman
Tapi, kini dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 disebutkan bahwa harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini tercantum dalam Pasal 9 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A.
Selain itu sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Namun, polisi sendiri menjelaskan pada dasarnya syarat tersebut diberlakukan jika wilayah pemohon memiliki sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Berikut isi Pasal 9 huruf a dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir
pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.