100kpj – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM 100 persen untuk mobil baru. Keputusan ini tak lain demi memperpanjang gairah usaha di Tanah Air, khususnya otomotif.
Sebelumnya diskon PPnBM 100 persen untuk mobil baru 1.500 cc ke bawah berakhir pada Mei lalu, dan di Juni berganti dengan 50 persen. Tapi, pemerintah akhirnya memilih untuk memperpanjangnya.
Baca Juga: Terungkap Cara Pedagang Mobil Bekas Bertahan Hidup Saat Ada PPnBM
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," lanjutnya di Jakarta, Minggu 13 Juni 2021.
Perpanjangan ini diusulkan oleh Menperin dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati. Itu dilakukan dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat lalu.
Akhirnya, PPnBM DTP 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500 cc diperpanjang hingga bulan Agustus 2021.Selanjutnya, periode untuk diskon PPnBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021.
Sejak diberikan diskon PPnBM 100 persen, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan ritel, secara akumulatif, Januari-April 2021 naik 5,9 persen menjadi 257.953 unit. Secara bulanan volume penjualan ritel telah mendekati level normal atau sekitar 80.000 per bulan.