Sementara untuk mobil, biaya pengujian versi mesin berbahan bakar mencapai Rp27,8 juta dan model yang memakai dinamo listrik hanya Rp13,2 juta. Demikian pula dengan bus, di mana tarif model BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan varian listrik hanya Rp13,2 juta.
Beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga sedang menyiapkan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum aau SPKLU. Pada 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” tutur Menhub.