Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pelat nomor tersebut memang benar untuk anggota dewan.
“Benar, itu baru dipakai resmi setelah TR (Surat Telegram) dari Kapolri ke Kakorlantas (Kepala Korps Lalu LIntas Polri),” ujarnya kepada VIVA.