100kpj – Libur panjang Hari Raya Idul Fitri sudah selesai, sebagian masyarakat mulai melakukan aktifitas seperti biasanya. Bagi mereka yang memiliki pekerjaan di Jakarta, namun masih berada di luar kota otomatis akan kembali.
Padahal pemerintah telah melarang warga Ibu Kota, khususnya para perantau untuk mudik atau pulang ke kampung halaman. Namun nyatanya, setelah libur lebaran ratusan mobil mulai memadati Jakarta.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 301.720 ribu kendaraan kembali menuju wilayah Jabodetabek dari arah Timur, Barat, dan Selatan, selama tiga hari atau 15-17 Mei 2021. Artinya menurun hingga 27,8 persen.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, dalam kondisi lalu lintas normal jumlah kendaraan yang memasuki wilayah Jabodetabek mencapai 418.076 unit.
“Untuk distribusi lalu lintas dari Sabtu sampai Senin kemarin, sebesar 37,0 persen dari arah Timur, 30,5 persen arah Barat, dan 32,5 persen dari arah Selatan,” ujar Heru mengutip keterangan resminya, Selasa 18 Mei 2021.
Dari arah Timur, GT Cikampek Utama dilalui 61.246 kendaraan yang menuju Jakarta, turun 37,6 persen dari lalin normal. Sedangkan GT Kalihirup Utama Jalan Tol Cipularang 50.353 kendaraan menuju Ibu Kota atau turun 49,8 persen.
Secara total kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Timur sebanyak 111.602 kendaraan, turun sebesar 43,8 persen dari lalin normal yang biasanya dilewati 198.459 kendaraan.
Kemudin dari arah Barat, tepatnya melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebesar 91.935 kendaraan, turun 28,8 persen dari lalin normal sebanyak 129.057 kendaraan. Untuk arah Selatan, GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 98.183 kendaraan, ada kenaikan 8,4 persen dari kondisi normal.
Diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat bepergian ke luar daerah.
Bagi mereka yang nekat ke luar daerah dari ketentuan yang sudah ada, akan diputar balik petugas yang berjaga di titik penyekatan. Terkecuali, pengendara motor atau mobil yang melintas pos penjagaan itu memiliki alasan khusus.
Diantaranya mengantongi surat izin tugas dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga bukti bebas covid-19. Sementara bagi masyarakat yang memiliki kepentingan lainnya diperbolehkan jika ada izin dari pejabat daerah setempat.
Namun meski pemerintah sudah menerbitkan larangan tersebut, hingga menyebar ribuan petugas agar berjaga di titik penyekatan antar daerah, atau provinsi, masih ada saja yang nekat mudik hingga viral di berbagai media sosial.