100kpj – Di balik larangan mudik lebaran yang diterapkan pemerintah, menyisahkan banyak cerita viral di media sosial. Salah satunya video emak-emak berhijab yang memaki-maki petugas dengan kata-kata kasar di salah satu titik penyekatan.
Berdasarkan unggahan video Instagram @lambe_turah pada 14 Mei 2021, terlihat mobil Honda Mobilio berplat nomor B 1364 URW diberhentikan petugas di pos penyekatan, yang menjadi perbatasan Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Gak Nyangka Alasan Wanita Cantik Yang Ngamuk Kepada Polisi di Anyer
Saat mobil berjenis Low MPV itu diberhentikan, pria yang duduk di bangku penumpang depan berusaha menyingkirkan kamera petugas. Wanita berhijab yang duduk di baris kedua melontarkan kata-kata kasar sembari menunjuk petugas.
Bahkan emak-emak itu mengaku bagian dari keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia. “Saya juga keluarga besar polisi,” ujarnya sebelum menyebut salah satu binatang kepada petugas yang berjaga.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, informasi tersebut memang benar bahwa ada mobil berplat nomor Jakarta yang memaki-maki petugas di lapangan. Padahal sudah sesuai prosedur untuk diputarbalikkan.
Tidak diketahui jelas tujuan dari pengguna Mobilio itu pergi ke luar kota, namun tidak membutuhkan waktu lama setelah videonya menjadi bahan perbincangan warganet, pihak kepolisian langsung menciduk dikediamannya.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya mengunjungi rumah wanita itu bukan untuk diamankan, melainkan sekadar meminta klarifikasi.
Saat digelandang ke kantor polisi terdekat, emak-emak itu memberikan permintaan maaf dihadapan awak media, dan petugas terkait yang berada di lokasi kejadian saat itu. Dia berharap agar diselesaikan secaa kekeluargaan.
“Saya sangat meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya kepada bapak sudah berkata kasar. Insyallah menjadi pelajaran bagi saya, dan bapak bisa memaafkan apa yang sudah saya sampaikan kepada bapak,” kata emak-emak tersebut.
Pemerintah telah melarang kegiatan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat bepergian ke luar daerah.
Bagi mereka yang nekat ke luar daerah dari ketentuan yang sudah ada, akan diputar balik petugas yang berjaga di titik penyekatan. Terkecuali, pengendara motor atau mobil yang melintas pos penjagaan itu memiliki alasan khusus.
Diantaranya mengantongi surat izin tugas dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga bukti bebas covid-19. Sementara bagi masyarakat yang memiliki kepentingan lainnya diperbolehkan jika ada izin dari pejabat daerah setempat.